Pengantar Nikah

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP dan KK (yang bersangkutan dan Orang tua)
  3. Surat Pernyataan Belum pernah menikah (Gadis/perjaka)
  4. Surat Keputusan Pengadilan Agama (duda/janda cerai)
  5. Suarat Kematian (duda/janda ditinggal mati)
  6. Surat Ijin Orang Tua (dibawah 17 tahun)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 07.50. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pengantar Nikah

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah