Pengantar Nikah
Pelayanan Warga 07.50Prosedur dan Persyaratan :
- Pengantar RT/RW
- Foto Copy KTP dan KK (yang bersangkutan dan Orang tua)
- Surat Pernyataan Belum pernah menikah (Gadis/perjaka)
- Surat Keputusan Pengadilan Agama (duda/janda cerai)
- Suarat Kematian (duda/janda ditinggal mati)
- Surat Ijin Orang Tua (dibawah 17 tahun)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 07.50.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas