Pengantar Tidak Mampu
Pelayanan Warga 07.52
Prosedur dan Persyaratan :
- Pengantar RT/RW
- Foto copy KTP dan KK (yang bersangkutan dan Orang tua)
- Verifikasi dari Puskesmas (tempat tinggal)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 07.52.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas