Pengantar Tidak Mampu

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP dan KK (yang bersangkutan dan Orang tua)
  3. Verifikasi dari Puskesmas (tempat tinggal)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 07.52. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pengantar Tidak Mampu

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah