Pelaporan Kematian
Pelayanan Warga 07.48
Prosedur dan Persyaratan :
- Pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga
- KTP Orang Tua
- Surat keterangan kematian berdasarkan visum dari dokter/puskesmas/surat keterangan lainnya
- Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi penduduk sementara
- Surat keterangan tamu/Kipem bagi yang bukan penduduk DKI Jakarta
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 07.48.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas