Pelaporan Kematian

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Orang Tua
  4. Surat keterangan kematian berdasarkan visum dari dokter/puskesmas/surat keterangan lainnya
  5. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi penduduk sementara
  6. Surat keterangan tamu/Kipem bagi yang bukan penduduk DKI Jakarta

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 07.48. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pelaporan Kematian

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah