Pelaporan Penduduk Musiman

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat jalan atau KTP Daerah Asal
  3. Pas Photo ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 07.45. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pelaporan Penduduk Musiman

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah