Jual Beli Diatas Tanah Negara

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP (penjual dan Pembeli)
  4. Surat Jual Beli Lama
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir 
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 08.27. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Jual Beli Diatas Tanah Negara

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah