Pengantar Pembuatan IMB
Pelayanan Warga 08.25
Prosedur dan Persyaratan :
- Pengantar RT RW
- Foto copy KTP dan KK
- Surat tanah
- Bukti pembayaran PBB
- Pernyataan tidak sengketa
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 08.25.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas