Pernyataan Ahli Waris
Pelayanan Warga 08.28
Prosedur dan Persyaratan :
- Pengantar RT RW
- Kartu Keluarga
- KTP ahli waris
- Surat Kematian
- Akte Kelahiran Ahli Waris
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 08.28.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas