Pernyataan Ahli Waris

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP ahli waris
  4. Surat Kematian
  5. Akte Kelahiran Ahli Waris 
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 08.28. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pernyataan Ahli Waris

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah