Wagub Minta RT & RW Data Warga Miskin


Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap warga miskin. Untuk itu, pengurus RT/RW diminta mendata kembali warga miskin di wilayahnya masing-masing. Data ini penting untuk acuan kartu Gakin yang bisa dimanfaatkan dalam penyaluran raskin maupun pelayanan kesehatan.


Saat melakukan peninjauan terhadap RTS di wilayah Jakarta Utara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto meminta kepada pihak kelurahan maupun kecamatan untuk memprioritaskan pelayanan kepada keluarga miskin (Gakin). Terlebih, saat ini ditengarai masih banyak keluarga miskin yang belum memiliki atau belum mengetahui fasilitas atau kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi keluarga miskin melalui kepemilikan kartu Gakin.


“Di sini masih banyak rumah tangga sasaran yang belum memiliki kartu Gakin. Untuk itu, saya meminta agar RT/RW melakukan pendataan ulang agar mereka yang berhak memiliki kartu Gakin,” ujar Prijanto, saat mengunjungi RT 10/13, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (31/3/2011).


Dengan memiliki kartu Gakin, ditambahkan Prijanto, tentu akan memudahkan mereka yang termasuk dalam RTS untuk mendapatkan beberapa fasilitas maupun kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta seperti pelayanan raskin, layanan kesehatan di seluruh puskesmas, RSUD serta sejumlah rumah sakit (RS) swasta yang telah ditunjuk Pemprov DKI Jakarta maupun pelayanan pendidikan. “Tentu ini tidak boleh disia-siakan. Mereka juga berhak atas layanan dari dokter spesialis dan mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” kata Prijanto.


Wakil Lurah Penjaringan, Indria Hilmi, mengatakan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah RTS di Kelurahan Penjaringan 6.961 kepala keluarga (KK) dari total sebanyak 19.144 KK. Jumlah itu berasal dari 240 RT dan 17 RW yang ada di Kelurahan Penjaringan.  


Terhadap mereka yang termasuk RTS, dikatakan Indria, selama ini telah mendapatkan keringanan berupa pemberian raskin sebanyak masing-masing 15 kilogram per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan kartu pelayanan masyarakat (PM) 1 yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan pengobatan di RSUD maupun RS Swasta yang telah ditunjuk Pemprov DKI Jakarta. “Cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat, mereka dapat memiliki PM 1,” ungkapnya. (juc)

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 19.18. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Wagub Minta RT & RW Data Warga Miskin

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah