Persyaratan Izin Sarkes Keahlian & Spesialis

Dasar Hukum:
Keputusan Menkes RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
Persyaratan:

a. Mengajukan Permohonan Kepada Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Mengisi Bio Data Pengobatan Tradisional
c. Mengisi Surat Pernyataan bersedia mengikuti ketentuan yg berlaku
d. Foto Copy KTP
e. Surat keterangan kepala kantor/ kepala Desa tempat melakukan praktek
f. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi dibidang pengobatan Tradisional yg bersangkutan
g. Foto Copy sertifikat/ ijazah Nasional Pengobat Tradisional
h. Surat Pengantar dari Puskesmas Kecamatan/ Kelurahan
i. Pas Foto Uk. 4 x 6 ( 2 lembar )
j. Peta Lokasi & Denah Ruangan
k. Surat Ijin Tetangga
l. UUG
Waktu:

20 hari kerja 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.49. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Persyaratan Izin Sarkes Keahlian & Spesialis

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah