Persyaratan Izin Sarkes Keahlian & Spesialis
Pelayanan Warga 15.49
Dasar Hukum:
Keputusan Menkes RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kepada Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Mengisi Bio Data Pengobatan Tradisional
c. Mengisi Surat Pernyataan bersedia mengikuti ketentuan yg berlaku
d. Foto Copy KTP
e. Surat keterangan kepala kantor/ kepala Desa tempat melakukan praktek
f. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi dibidang pengobatan Tradisional yg bersangkutan
g. Foto Copy sertifikat/ ijazah Nasional Pengobat Tradisional
h. Surat Pengantar dari Puskesmas Kecamatan/ Kelurahan
i. Pas Foto Uk. 4 x 6 ( 2 lembar )
j. Peta Lokasi & Denah Ruangan
k. Surat Ijin Tetangga
Keputusan Menkes RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota
Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kepada Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Mengisi Bio Data Pengobatan Tradisional
c. Mengisi Surat Pernyataan bersedia mengikuti ketentuan yg berlaku
d. Foto Copy KTP
e. Surat keterangan kepala kantor/ kepala Desa tempat melakukan praktek
f. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi dibidang pengobatan Tradisional yg bersangkutan
g. Foto Copy sertifikat/ ijazah Nasional Pengobat Tradisional
h. Surat Pengantar dari Puskesmas Kecamatan/ Kelurahan
i. Pas Foto Uk. 4 x 6 ( 2 lembar )
j. Peta Lokasi & Denah Ruangan
k. Surat Ijin Tetangga
l. UUG
Waktu:
20 hari kerja
Waktu:
20 hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.49.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas