Persyaratan Perizinan Nakes Keahlian/Spesialis
Pelayanan Warga 15.47
Dasar Hukum:
a. UU.Kepmenkes RI No.1189a/Menkes/SK/X/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang Kesehatan
b. Permenkes RI No.920/Menkes/Per/XII/1986 tentnag Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik Klinis Yanmed Spesialistik
Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kpd Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Foto Copy Pernyataan memiliki tempat Praktik
c. Foto Copy STR dari Konsil Kedokteran Indonesia
d. Rekomendasi dari Profesi
e. Foto Copy KTP
f. Pas Foto Uk. 4 x 6 ( 3 lembar )
g. Surat Keterangan aktif bekerja dari atasan langsung & pernyataan tidak berkebaratan praktek diluar jam kerja ( untuk PNS )
Waktu:
12 hari kerja
a. UU.Kepmenkes RI No.1189a/Menkes/SK/X/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang Kesehatan
b. Permenkes RI No.920/Menkes/Per/XII/1986 tentnag Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik Klinis Yanmed Spesialistik
Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kpd Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Foto Copy Pernyataan memiliki tempat Praktik
c. Foto Copy STR dari Konsil Kedokteran Indonesia
d. Rekomendasi dari Profesi
e. Foto Copy KTP
f. Pas Foto Uk. 4 x 6 ( 3 lembar )
g. Surat Keterangan aktif bekerja dari atasan langsung & pernyataan tidak berkebaratan praktek diluar jam kerja ( untuk PNS )
Waktu:
12 hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.47.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas