Persyaratan Perizinan Nakes Keahlian/Spesialis

Dasar Hukum:
a. UU.Kepmenkes RI No.1189a/Menkes/SK/X/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang Kesehatan
b. Permenkes RI No.920/Menkes/Per/XII/1986 tentnag Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik Klinis Yanmed Spesialistik

Persyaratan:

a. Mengajukan Permohonan Kpd Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Foto Copy Pernyataan memiliki tempat Praktik
c. Foto Copy STR dari Konsil Kedokteran Indonesia
d. Rekomendasi dari Profesi
e. Foto Copy KTP
f. Pas Foto Uk. 4 x 6 ( 3 lembar )
g. Surat Keterangan aktif bekerja dari atasan langsung & pernyataan tidak berkebaratan praktek diluar jam kerja ( untuk PNS )

Waktu:
12 hari kerja

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.47. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Persyaratan Perizinan Nakes Keahlian/Spesialis

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah