Pelayanan Surat Jaminan Rawat Inap Gakin

Dasar Hukum:
Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Prov.DKI Jakarta No.7633/1773 tahun 2009 tentang Pemindahan Pelayanan Jaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan

Persyaratan:

a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Foto Copy Surat Keterangan tidak Mampu dari RT,RW dan Kelurahan
d. Surat Rujukan dari Puskesmas
e. Surat hasil verifikasi dari Puskesmas / Kartu Gakin/ BLT
f. Surat pengantar permohonan surat jaminan rawat inap dari RS

Waktu:
Satu hari

Biaya:

Tidak ada biaya



JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.42. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pelayanan Surat Jaminan Rawat Inap Gakin

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah