Pelayanan Surat Jaminan Rawat Inap Gakin
Pelayanan Warga 15.42
Dasar Hukum:
Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Prov.DKI Jakarta No.7633/1773 tahun 2009 tentang Pemindahan Pelayanan Jaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan
Persyaratan:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Foto Copy Surat Keterangan tidak Mampu dari RT,RW dan Kelurahan
d. Surat Rujukan dari Puskesmas
e. Surat hasil verifikasi dari Puskesmas / Kartu Gakin/ BLT
f. Surat pengantar permohonan surat jaminan rawat inap dari RS
Waktu:
Satu hari
Biaya:
Tidak ada biaya
Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Prov.DKI Jakarta No.7633/1773 tahun 2009 tentang Pemindahan Pelayanan Jaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan
Persyaratan:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy KK
c. Foto Copy Surat Keterangan tidak Mampu dari RT,RW dan Kelurahan
d. Surat Rujukan dari Puskesmas
e. Surat hasil verifikasi dari Puskesmas / Kartu Gakin/ BLT
f. Surat pengantar permohonan surat jaminan rawat inap dari RS
Waktu:
Satu hari
Biaya:
Tidak ada biaya
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.42.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas