Surat Izin Sarana Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi/Bidan/Perawat/Optisian

Dasar Hukum:
Keputusan Menkes RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota

Persyaratan:

a. Mengajukan Surat Permohonan kpd Ka.Sudinkes Jak-Tim
b. Rekomendasi IDI/PDGI/IBI/PPNI/IROPI
c. Akte Notaris Perorangan/ Yayasan/ PT
d. Foto Copy Surat Ijin yg lama (utk Ijin tetap / Perpanjangan)
e. Foto Copy SIP,STR,Ijazah,KTP Dr/Drg Penanggung Jawab
f. Foto Copy SIP,STR,Ijazah Dr/Drg Pelaksana harian
g. Foto Copy SIP,SIK,Ijazah Perawat/ Perawat Gigi
h. Surat Pernyataan Dr / Drg Penanggung Jawab
i. Surat Pengangkatan Dr / Drg Penanggung Jawab
j. Surat Pernyataan tidak melakukan aborsi
k. Surat Pernyataan bekerja sama dengan Puskesmas Kec.
l. Denah Lokasi
m. Denah Ruangan
n. Surat Persetujuan Tetangga
o. Struktur Organisasi
p. Daftar Personalia
q. Daftar Peralatan Medik / Non Medik
r. Daftar Obat – Obatan
s. Daftar Pelayanan dan Tarif
t. Foto Copy KTP Pemilik
u. Pas Foto Uk. 4x6 ( 2 lbr ).

Waktu:

20 hari kerja

Biaya:

Berdasarkan PERDA 1/2006

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.39. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Surat Izin Sarana Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi/Bidan/Perawat/Optisian

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah