Surat Izin Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi/Bidan/Perawat/Optisian

Dasar Hukum:
a. Peraturan Menkes RI No.1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktek Dikter dan Dokter Gigi
b. Peratutran Menkes RI No.916/Menkes/Per/VII/1997 tentang Izin Praktek Bagi tenaga Medis
c. Keputusan Menkes RI No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
d. Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentnag penyelenggaraan registrasi dan praktek Bidan
e. Retribusi Perda No.1 TH 2006

Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kepada Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Rekomendasi IDI/ PDGI/IBI/PPNI/IROPI
c. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir asli
d. Foto Copy Ijazah
e. Foto Copy KTP
f. Foto Ukuran 4 x 6 (2 lembar)

Waktu:
12 hari kerja

Biaya:

Berdasarkan PERDA 1/2006 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.36. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Surat Izin Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi/Bidan/Perawat/Optisian

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah