Surat Izin Praktek Dokter Umum/Dokter Gigi/Bidan/Perawat/Optisian
Pelayanan Warga 15.36
Dasar Hukum:
a. Peraturan Menkes RI No.1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktek Dikter dan Dokter Gigi
b. Peratutran Menkes RI No.916/Menkes/Per/VII/1997 tentang Izin Praktek Bagi tenaga Medis
c. Keputusan Menkes RI No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
d. Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentnag penyelenggaraan registrasi dan praktek Bidan
e. Retribusi Perda No.1 TH 2006
Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kepada Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Rekomendasi IDI/ PDGI/IBI/PPNI/IROPI
c. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir asli
d. Foto Copy Ijazah
e. Foto Copy KTP
f. Foto Ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Waktu:
12 hari kerja
Biaya:
Berdasarkan PERDA 1/2006
a. Peraturan Menkes RI No.1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktek Dikter dan Dokter Gigi
b. Peratutran Menkes RI No.916/Menkes/Per/VII/1997 tentang Izin Praktek Bagi tenaga Medis
c. Keputusan Menkes RI No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat
d. Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentnag penyelenggaraan registrasi dan praktek Bidan
e. Retribusi Perda No.1 TH 2006
Persyaratan:
a. Mengajukan Permohonan Kepada Ka.Sudinkes Jak – Tim
b. Rekomendasi IDI/ PDGI/IBI/PPNI/IROPI
c. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir asli
d. Foto Copy Ijazah
e. Foto Copy KTP
f. Foto Ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Waktu:
12 hari kerja
Biaya:
Berdasarkan PERDA 1/2006
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.36.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas