Pest Control
Pelayanan Warga 15.29
Dasar Hukum:
- KepMenKes RI No. 1350/Menkes/SK/XII/2001 (tentang Pestisida)
- SK GUB KDKI No.D.III-2953/a/7/1976 (tentang ketentuan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta)
- SK.Dinas Kesehatan Prop DKI Jakarta No. 2066/2002 (tentang Penyerahan wewenang pengurusan Perizinan Sarana Kesehatan tertentu kpd Sudin Kesmas Kotamadya)
- SK. Ka.Sudin Kesmas No. 73 Tahun 2005 (tentang Persyaratan Pengajuan Izin baru dan Perpanjangan bagi Perusahaan Pemberantas hama (Pest Control) serta Penentuan Skor Minimal Penilaian.
Persyaratan :
a. 1.Surat Izin Usaha (Domisili, SIUP, UUG), Akte Notaris
b. 2.Peta Lokasi, Denah Bangunan
c. 3.Daftar Petugas Teknis
d. 4.Keterangan Sehat
e. 5.Foto Copy (Ijazah Tenaga Ahli, Sertifikat Supervisor , Teknisi)
f. 6.Daftar Pestisida yang digunakan
g. 7.Daftar Peralatan teknis tdd : Peralatan Aplikasi, Pelindung & Kendaraan
Waktu:
a. Izin Baru : 25 hari kerja
b. Izin Perpanjangan :20 hari kerja
a. 1.Surat Izin Usaha (Domisili, SIUP, UUG), Akte Notaris
b. 2.Peta Lokasi, Denah Bangunan
c. 3.Daftar Petugas Teknis
d. 4.Keterangan Sehat
e. 5.Foto Copy (Ijazah Tenaga Ahli, Sertifikat Supervisor , Teknisi)
f. 6.Daftar Pestisida yang digunakan
g. 7.Daftar Peralatan teknis tdd : Peralatan Aplikasi, Pelindung & Kendaraan
Waktu:
a. Izin Baru : 25 hari kerja
b. Izin Perpanjangan :20 hari kerja
Biaya:
Berdasakan PERDA 1/200
Berdasakan PERDA 1/200
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.29.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas