Pest Control

Dasar Hukum:
  • KepMenKes RI No. 1350/Menkes/SK/XII/2001 (tentang Pestisida)
  • SK GUB KDKI No.D.III-2953/a/7/1976 (tentang ketentuan Mendirikan dan Menyelenggarakan Usaha Pest Control di DKI Jakarta) 
  • SK.Dinas Kesehatan Prop DKI Jakarta No. 2066/2002 (tentang Penyerahan wewenang pengurusan Perizinan Sarana Kesehatan tertentu kpd Sudin Kesmas Kotamadya) 
  • SK. Ka.Sudin Kesmas No. 73 Tahun 2005 (tentang Persyaratan Pengajuan Izin baru dan Perpanjangan bagi Perusahaan Pemberantas hama (Pest Control) serta Penentuan Skor Minimal Penilaian.
Persyaratan :

a. 1.Surat Izin Usaha (Domisili, SIUP, UUG), Akte Notaris
b. 2.Peta Lokasi, Denah Bangunan
c. 3.Daftar Petugas Teknis
d. 4.Keterangan Sehat
e. 5.Foto Copy (Ijazah Tenaga Ahli, Sertifikat Supervisor , Teknisi)
f. 6.Daftar Pestisida yang digunakan
g. 7.Daftar Peralatan teknis tdd : Peralatan Aplikasi, Pelindung & Kendaraan

Waktu:


a. Izin Baru : 25 hari kerja
b. Izin Perpanjangan :20 hari kerja
Biaya:
Berdasakan PERDA 1/200

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.29. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pest Control

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah