Legalisasi IPTM

Dasar Hukum :

PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)

Persyaratan :

a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli

Waktu :
Satu hari kerja

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.21. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Legalisasi IPTM

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah