Legalisasi IPTM
Pelayanan Warga 15.21
Dasar Hukum :
PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)
Persyaratan :
a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli
Waktu :
Satu hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.21.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas