Jasa Boga/Catering

Dasar Hukum:

a. Kepmenkes RI No. 715 ttg Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga
b. SK Gub DKI No. 2333 Th 2002 ttg Jenis Usaha yang wajib dilengkapi dengan SPPL
c. SK.Dinas Kesehatan Prop DKI Jakarta No. 2066/2002 ttg Penyerahan wewenang pengurusan Perizinan Sarana Kesehatan tertentu kpd Sudin Kesmas Kotamadya
d. SK. Ka. Sudinkesmas Kotamadya Jakarta Timur No. 11 Tahun 2007 tentang Persyaratan mengajukan Izin Penyehatan Usaha Jasa Boga

Persyaratan:
a. Surat permohonan ke Ka. Sudin Kesehatan
b. Melampirkan SPPL
c. Foto Copy KTP yang berlaku
d. Domosili perusahaan
e. Denah bangunan dan denah lokasi
f. Foto copy Sertifikat kursus penyehatan makanan
g. Foto copy Ijazah petugas Sanitasi

Waktu:
Proses izin 25 hari kerja, pemeriksaan ulang tambahan waktu 5 hari kerja

Biaya:

Berdasakan PERDA 1/2006 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.31. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Jasa Boga/Catering

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah