Pengukuran Situasi
Pelayanan Warga 13.15
Dasar Hukum :
a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
Persyaratan :
a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanahb. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)
Waktu:
Tujuh hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 13.15.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas