PELAYANAN TATA KOTA
Pelayanan Warga 13.16
Dasar pelayanan ketatakotaan antara lain :
1. Perda No.6 Th. 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
2. Perda no 1 Th 2006 Tentang Retribusi Daerah.
Jenis pelayanan ketatakotaan :
1. Pengukuran Situasi Tanah.
2. Pencetakan Peta tematis ketatakotaan.
3. Ketetapan Rencana Kota (Advice Planning).
4. Konsultasi Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
5. Pematokan Untuk Penerapan Rencana kota.
6. Survey dan perencanaan Trace Jalur Jalan/ Jembatan, saluran atau Utilitas.
7. Penataan Perpetakan Pada Jalur Jalan Utama dan jalur jalan sekunder.
8. Persetujuan prinsip penyesuaian rencana peruntukan tana rinci.
9. Persetujuan prinsip/dispensasi atas penyesuaian KLB.
10. Izin penunjukan penggunaan tanah.
Manfaat dan Kegunaan ketetapan rencana kota (KRK) :
1. Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang dimohonkan ( peruntukan, GSB, GSJ, KDB,KLB,Ketinggian Bangunan, dll).
2. Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB propinsi DKI Jakarta.
3. Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN propinsi DKI Jakarta.
Kewenangan penyelesaian pelayanan ketatakotaan :
1. Luas tanah a/d 500 m2 di selesaikan di seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan.
2. Luas Tanah > 500 m2 diselesaikan di suku dinas Tata Ruang.
Waktu penyelesaian pelayanan ketatakotaan :
1. Pelayanan ketetapan rencana kota (KRK) dengan luas tanah s/d 500 m2 :
a. Pengukuran situasi tanah 7 hari kerja
b. Penarikan rencana kota 2 hari kerja
2. Pelayanan ketetapan rencana kota (KRK) dengan luas tanah >500 m2 :
a. Pengukuran situasi tanah
- Tanah Polygon 7 hari kerja
- Dengan polygan 20 hari kerja
b. Penarikan Rencana kota 5 hari kerja
c. Rencana tata letak Bangunan (RTLB)
- Tanpa perbaikan gambar 12 hari kerja
- Dengan perbaikan gambar 18 hari kerja
d. Penerapan rencana kota/patok 2 hari kerja
Retribusi pengukuran berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2006 (ditambahkan setiap kelebihan luas s/d 1.000 m2
NO | OBYEK RETRIBUSI | TARIF |
1 | Luas tanah s/d 100 m2 | Rp 30.000 |
2 | Luas tanah lebih dari 100 s/d 200 m2 | Rp 50.000 |
3 | Luas tanah lebih dari 200 s/d 300 m2 | Rp 150.000 |
4 | Luas tanah lebih dari 300 s/d 400 m2 | Rp 300.000 |
5 | Luas tanah lebih dari 400 s/d 500 m2 | Rp 500.000 |
6 | Luas tanah lebih dari 501 s/d 1000 m2 | Rp 750.000 |
7 | Luas tanah lebih dari 1000 m2 | Rp 750.000 |
Terakhir diperbaharui pada bulan Maret 2011
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :