JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KELUARGA MISKIN (JPK GAKIN)

Kebutuhan akan kesehatan saat ini semakin sulit dikarenakan mahalnya biaya pengobatan, untuk itu pemerintah mengeluarkan JPK GAKIN. JPK Gakin adalah suatu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang diberikan kepada keluarga miskin (GAKIN) melalui pendekatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Yang premi asuransinya di bayar oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dari anggaran kompensasi pengurangan Subsidi BBM.

Siapa saja yang diperbolehkan menjadi peserta JPK Gakin :
  1. Semua keluarga miskin penduduk DKI Jakarta (KTP DKI) sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang telah diteliti ulang oleh Tim Desa (Lurah, Kepela Puskesma Kelurahan berserta kader kelurahan).
  2. Penghuni Panti Sosial yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Hak-hak peserta JPK Gakin yaitu :
  1. Setiap KK miskin dan anggota keluarganya yang terdaftar akan mendapat Kartu Berobat Gakin yang telah ditandatangani oleh Lurah setempat yang merupakan sementara, sampai dikeluarkannya kartu tetap (dilengkapi foto).
  2. Dengan kartu sementara tersebut peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di semua Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan, di semua Rumah Sakit Propinsi DKI Jakarta termasuk Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit TNI/POLRI sesuai dengan nama yang tercantum di dalam kartu perserta.
  3. Mendapat Informasi tentang pelayanan kesehatan.
  4. Menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang diberikan Puskesmas setempat maupun ke Suku Dinas Kesehatan melalui Unit Pengaduan Masyarakat di masing-masing wilayah kota.

Kewajiban Peserta JPK Gakin, yaitu :
  1. Tidak boleh menyalahgunakan kartu peserta antara lain memberikan / meminjamkan kepada yang tidak berhak dengan cara apapun dan mencorat-coret / menambah / mengurangi tulisan pada kartu peserta.
  2. Setiap pemanfaat kartu berobat harus memperlihatkan identitas. Di Puskesmas membawa kartu berobat GAkin Asli dan KTP DKI Jakarta.
  3. Bila dirujuk ke Rumah Sakit dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas.
  4. Dalam keadaan emergency / gawat darurat peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa rujukan dai Puskesmas dengan melengkapi persyaratan berupa kartu berobat Gakin dan KTP DKI Jakarta.
  5. Dilanjutkan untuk menggunakan RS yang terdekat / dalam wilayahnya kecuali pada kasus-kasus tertentu
  6. Mutasi data berupa : Lahir, Mati, Pindah, harus segera dilaporkan ke Puskesmas setempat.

Jenis Pelayanan :
  1. Puskesmas : Pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pemeriksaan spesialis antara lain Rawat jalan,pemeriksaan penunjang tindakan medis sederhana, persalinan normal di kelas III dan pemberian obat-obatan.
  2. Rumah Sakit
  • Rawat Jalan.
  • Rawat Inap Kelas III, termasuk persalinan.
  • Tindakan medis sampai denganoperasi.
  • Pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan.
  • Pemberiaan obat-obatan.

Daftar rumah sakit di Jakarta Utara peserta JPK Gakin :


Rumah Sakit Umum :

1.


Rumah Sakit Khusus :

1.


Terakhir diperbaharui pada bulan Maret 2011


JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 13.17. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KELUARGA MISKIN (JPK GAKIN)

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah