Ketetapan Rencana Kota (KRK)


Dasar Hukum :
a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)

Persyaratan:
a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanah
b. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)

Waktu:
Lima hari kerja

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 14.17. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah