Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Pelayanan Warga 14.17
Dasar Hukum :
a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
Persyaratan:
a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanah
b. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)
Waktu:
Lima hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 14.17.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas