IZIN USAHA KONSTRUKSI
Pelayanan Warga 13.10
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dasar Hukum:a. Pergub No. 47 Tahun 2008
b. Kep. Walikota Jakarta Timur No. 32/2009 TENTANG Pembentukan Tim Pelaksana Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Persyaratan:a. Fotocopi Akte Notaris
b. Fotocopi Pengesahan Kehakiman Perusahaan
c. Fotocopi Ijin Domisili
d. Fotocopi KTP Penanggung Jawab
e. Fotocopi NPWP
f. Fotocopi Surat Tenaga Terampil
g. Fotocopi KTA Perusahaan
h. Fotocopi Sertifikasi Badan Usaha
i. Surat Keterangan Dokumen Perusahan
j. Surat Kuasa Perusahaan
k. Pasphoto Penanggungjawab 4x6 = 2 lembar
Waktu:Tujuh hari
Biaya:
Tidak ada biaya
Dasar Hukum:a. Pergub No. 47 Tahun 2008
b. Kep. Walikota Jakarta Timur No. 32/2009 TENTANG Pembentukan Tim Pelaksana Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Persyaratan:a. Fotocopi Akte Notaris
b. Fotocopi Pengesahan Kehakiman Perusahaan
c. Fotocopi Ijin Domisili
d. Fotocopi KTP Penanggung Jawab
e. Fotocopi NPWP
f. Fotocopi Surat Tenaga Terampil
g. Fotocopi KTA Perusahaan
h. Fotocopi Sertifikasi Badan Usaha
i. Surat Keterangan Dokumen Perusahan
j. Surat Kuasa Perusahaan
k. Pasphoto Penanggungjawab 4x6 = 2 lembar
Waktu:Tujuh hari
Biaya:
Tidak ada biaya
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 13.10.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas