IZIN USAHA KONSTRUKSI

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dasar Hukum:a. Pergub No. 47 Tahun 2008
b. Kep. Walikota Jakarta Timur No. 32/2009 TENTANG Pembentukan Tim Pelaksana Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Persyaratan:a. Fotocopi Akte Notaris
b. Fotocopi Pengesahan Kehakiman Perusahaan
c. Fotocopi Ijin Domisili
d. Fotocopi KTP Penanggung Jawab
e. Fotocopi NPWP
f. Fotocopi Surat Tenaga Terampil
g. Fotocopi KTA Perusahaan
h. Fotocopi Sertifikasi Badan Usaha
i. Surat Keterangan Dokumen Perusahan
j. Surat Kuasa Perusahaan
k. Pasphoto Penanggungjawab 4x6 = 2 lembar

Waktu:Tujuh hari

Biaya:
Tidak ada biaya

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 13.10. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk IZIN USAHA KONSTRUKSI

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah