IZIN PARIWISATA

1. Izin Usaha Pariwisata
Dasar Hukum:
a. PERDA NO. 10/2004 (tentang Kepariwisataan)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
Persyaratan:
a. Akte Pendirian Usaha
b. Fotocopi KTP
c. Surat Ket. Domisili
d. Surat Keterangan tidak keberatan dari warga
e. Denah Lokasi usaha
f. NPWP
g. PBB
h. IMB
i. Undang-Undang Gangguan
Waktu:
Tiga hari kerja

2. Daftar Ulang Izin Usaha Pariwisata
Dasar Hukum:
PERDA NO. 10/2004 (tentang Kepariwisataan)
Persyaratan:
a. Izin lama
b. Undang-Undang Gangguan yang masih berlaku
c. Lunas Pajak Usaha 3 bulan terakhir
Waktu:
Satu hari kerja

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 13.08. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk IZIN PARIWISATA

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah