IZIN PARIWISATA
Pelayanan Warga 13.08
1. Izin Usaha Pariwisata
Dasar Hukum:
a. PERDA NO. 10/2004 (tentang Kepariwisataan)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
Persyaratan:
a. Akte Pendirian Usaha
b. Fotocopi KTP
c. Surat Ket. Domisili
d. Surat Keterangan tidak keberatan dari warga
e. Denah Lokasi usaha
f. NPWP
g. PBB
h. IMB
i. Undang-Undang Gangguan
Waktu:
Tiga hari kerja
2. Daftar Ulang Izin Usaha Pariwisata
Dasar Hukum:
PERDA NO. 10/2004 (tentang Kepariwisataan)
Persyaratan:
a. Izin lama
b. Undang-Undang Gangguan yang masih berlaku
c. Lunas Pajak Usaha 3 bulan terakhir
Waktu:
Satu hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 13.08.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas