IZIN PERINDAG DAN KUKM
Pelayanan Warga 13.07
1. Tanda Daftar Perusahaan
Dasar Hukum:
a. UU NO 3/1982 (tentang Wajib Daftar Perusahaan)
b. UU NO 40/2007 (tentang Perusahaan Terbatas)
c. PERMENDAGRI NO 37/M-DAG/per/9/2007 (tentang Penyelenggaraan Pendaftaran)
Persyaratan:
a. Akte Pendirian
b. Izin Teknis
c. Fotocopi KTP
d. NPWP
e. Domisili Perusahaan
f. Mengisi Formulir Pendaftaran
Waktu:
3 (Tiga) hari kerja
Biaya
a. Perorangan Rp. 100.000,-
b. Koperasi Rp. 100.000,-
c. Persekutuan Komanditer Rp. 250.000,-
d. Firma Rp. 250.000,-
e. Perseroan Terbatas Rp. 500.000,-
f. Bentuk perusahaan lainnya Rp. 250.000,-
g. Perusahaan asing Rp. 1.000.000,-
h. Salinan resmi Rp. 50.000,-
i. Petikan resmi Rp. 25.000,-
j. Buku informasi perusahaan hasil olahan resmi Rp. 100.000,-
2. SIUP
Dasar Hukum:
a. UU NO 40/2007 (tentang Perusahaan Terbatas)
b. PERMENDAGRI NO 37/M-DAG/per/9/2007 (tentang Penyelenggaraan Pendaftaran)
Persyaratan:
a. Akte Pendirian
b. Fotocopi KTP
c. NPWP
d. Domisili Perusahaan
e. Fotocopi KK
f. Pasphoto 3x4 (2 lembar)
g. Photo Lokasi
h. Mengisi Formulir Pendaftaran
Waktu:
3 (tiga) hari kerja
Biaya :
a. Perusahaan Kecil Rp. 0
b. Perusahaan Menengah Rp 100.000,00
c. Perusahaan Besar Rp. 250.000,00
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :