IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN

1. Surat Izin Tempat Usaha (IZIN BARU)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan pemberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Fotocopy NPWP perusahaan;
d. Fotocopy PBB tahun terakhir;
e. Fotocopy izin domisili perusahaan;
f. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang berstatus badan hukum;
g. Fotocopy IMB / IPB / KRK;
h. Fotocopy Sertifikat tanah / bukti perolehan tanah;
i. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Waktu:
Selambat-lambatnya 32 hari kerja
Biaya:
Klasifikasi Jenis Usaha dan Tarif :
    a). 0 sampai dengan 50 m-2                    Rp.       50.000,00
    b) 51 sampai dengan 100 m-2                  Rp.     100.000,00
    c)  101 sampai dengan 200 m-2                Rp.     200.000,00
    d) 201 sampai dengan 400 m-2                Rp.     400.000,00
    e) 401 sampai dengan 1.000 m-2             Rp.   1.000.000,00
    f) 1.001 sampai dengan 2.000 m-2           Rp.   2.000.000,00
    g) 2.001 sampai dengan 5.000 m-2           Rp.  5.000.000,00
    h) 5.001 sampai dengan 10.000 m-2         Rp. 10.000,000,00


2. Surat Izin Tempat Usaha (DAFTAR ULANG)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan emberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Fotocopy Izin Undang – Undang Gangguan;
c. Fotocopy SIUP( usaha Perdagangan)
d. Fotocopy Surat Izin Pariwisata ( usaha pariwisata);
e. Fotocopy Surat Izin Industri (usaha industri);
f. Fotocopy KTP;
g. Fotocopy NPWP;
h. Fotocopy PBB terakhir;
i. Fotocopy Daftar Ulang Izin Undang – Undang Gangguan
Waktu:
10 hari kerja
Biaya :
Daftar ulang Izin Undang-Undang Gangguan untuk 5 (lima) tahun :
 a) Perusahaan Kecil               Rp.   100.000,00
 b) Perusahaan Menengah       Rp.   150.000,00
 c) Perusahaan Besar              Rp.   250.000,00
Catatan :
Keterlambatan mendaftar ulang izin Undang-undang Gangguan dan dimungkinkan untuk perpanjangan izin dikenakan retribusi dan sanksi administrasi sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap bulan keterlambatan dari jumlah retribusi yang terutang.
3. Surat Izin Tempat Usaha (BALIK NAMA/ GANTI NAMA)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan pemberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Menyerahkan izin asli dengan fotocopy rangkap 3 (tiga);
c. Fotocopy Akte Perikatan yang dibuat dihadapaan Notaris;
d. Surat Perikatan yang dibuat diatas materai dengan Saksi – saksi bagi perusahaan perorangan;
e. Fotocopy pembubaran perusahaan;
f. Fotocopy akte kematian dan kartu keluarga (jika meninggal dunia);
g. Fotocopy NPWP;
h. Surat pernyataan ganti merek diatas meterai;
i. Surat keterangan dari Kepolisian bagi izin yang hilang serta menyertakan fotocopy izin untuk dibuatkan salinan izin undang – undang gangguan;
j. Apabila fotocopy izin tidak ada diupayakan salinan pada Dinas Arsip untuk dilegalisir jika tidak ada dibuatkan izin baru.
Waktu:
10 hari kerja
Biaya:
a).  Perusahaan Kecil                    Rp.   100.000,00
b).  Perusahaan Menengah            Rp.   150.000,00
c).  Perusahaan Besar                   Rp.   200.000,00

Terakhir diperbaharuai 31 Maret 2011

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 13.06. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah