Akta Rusak, Hilang/Terbakar
Pelayanan Warga 10.42
Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar
APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?
HUBUNGI SEGERA :
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.
DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
5. Mengisi formulir yang disediakan.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 10.42.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas