Akta Rusak, Hilang/Terbakar

Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR  ?

HUBUNGI SEGERA   :

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.

DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT   :
1.           Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
2.            Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3.            Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4.           Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
5.            Mengisi formulir yang disediakan.

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 10.42. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Akta Rusak, Hilang/Terbakar

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah