Akta Perceraian
Pelayanan Warga 10.40
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Blangko Akta Cerai
Blangko Kutipan Akta Cerai
Persyaratan
Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :- Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Akta Perkawinan
- Akta kelahiran
- Surat Keterangan dari Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
- Paspor (bagi WNA)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
- SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
- Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)
Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 16 Juni 2008 )
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 10.40.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas