Izin Operasi sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Pelayanan Warga 14.55
Dasar Hukum : a. UU 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan)
b. Keputusan Menakertrans No. Kep.010/Men/vi/2004 (tentang Tatacara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
c. UU NO 7/1981
d. PERDA NO 7/1989
Persyaratan : a. Copi Pengesahan sebagai Badan Hukum berbentuk (Perseroan Terbatas/Koperasi)
b. Copi Anggaran dasar Perusahaan yang didalamnya memuat kegiatan usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
c. Fotocopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan
e. Fotocopi Wajib Lapor Perusahaan
f. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program JAMSOSTEK
g. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program AKDHK
h. Pas Foto 4 x 6 = 2 lembar
Waktu: 10 hari kerja
b. Keputusan Menakertrans No. Kep.010/Men/vi/2004 (tentang Tatacara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
c. UU NO 7/1981
d. PERDA NO 7/1989
Persyaratan : a. Copi Pengesahan sebagai Badan Hukum berbentuk (Perseroan Terbatas/Koperasi)
b. Copi Anggaran dasar Perusahaan yang didalamnya memuat kegiatan usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
c. Fotocopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan
e. Fotocopi Wajib Lapor Perusahaan
f. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program JAMSOSTEK
g. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program AKDHK
h. Pas Foto 4 x 6 = 2 lembar
Waktu: 10 hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 14.55.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas
Kang Lintas,
Saya mau menanyakan mengenai:
a. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
b. Wajib Lapor Perusahaan
c. Pembayaran Terakhir Program AKDHK
Sementara ini saya sudah mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan SIUP PJTKIS, apakah tindakan selanjutnya yang harus saya lakukan di daerah saya berdomisili (SULSEL).
Trimakasih