Izin Operasi sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Dasar Hukum : a. UU 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan)
b. Keputusan Menakertrans No. Kep.010/Men/vi/2004 (tentang Tatacara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
c. UU NO 7/1981
d. PERDA NO 7/1989

Persyaratan : a. Copi Pengesahan sebagai Badan Hukum berbentuk (Perseroan Terbatas/Koperasi)
b. Copi Anggaran dasar Perusahaan yang didalamnya memuat kegiatan usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
c. Fotocopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan
e. Fotocopi Wajib Lapor Perusahaan
f. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program JAMSOSTEK
g. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program AKDHK
h. Pas Foto 4 x 6 = 2 lembar

Waktu: 10 hari kerja

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 14.55. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

1 komentar untuk Izin Operasi sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

  1. Kang Lintas,

    Saya mau menanyakan mengenai:
    a. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
    b. Wajib Lapor Perusahaan
    c. Pembayaran Terakhir Program AKDHK

    Sementara ini saya sudah mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan SIUP PJTKIS, apakah tindakan selanjutnya yang harus saya lakukan di daerah saya berdomisili (SULSEL).

    Trimakasih

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah