Pembuatan / Perpanjang Domisili
Pelayanan Warga 08.19
Prosedur dan Persyaratan :
- Pengantar RT / RW
- Foto Copy KTP dan KK
- Akte Pendirian Perusahaan
- Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
- UUG (pernyataan tidak keberatan dari Warga dikiri, kanan, depan dan belakang lokasi usaha tersebut).
- Bukti kepemlikan bangunan / sewa
- FC NPWP penanggung Jawab
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 08.19.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas