Pembuatan / Perpanjang Domisili

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP dan KK
  3. Akte Pendirian Perusahaan
  4. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  5. UUG (pernyataan tidak keberatan dari Warga dikiri, kanan, depan dan belakang lokasi usaha tersebut).
  6. Bukti kepemlikan bangunan / sewa
  7. FC NPWP penanggung Jawab 
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 08.19. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pembuatan / Perpanjang Domisili

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah