Mekanisme Pembentukan PKK

MEKANISME PEMBENTUKAN, PELANTIKAN/PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN KETUA DAN PENGURUS TIM PKK RW DI PROVINSI DKI JAKARTA

Dasar Hukum
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2548/2001 tentang Penyelenggaraan rapat kerja daerah PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan Rakernas TP-PKK Nasional Nomor 02/KEP/RAKERNAS VI PKK/IV/2005 tanggal 14 April 2005 tentang Pedoman Kelembagaan PKK,


Istilah dan Definisi Operasional
  1. Tim PKK RW dan Kelompok PKK RT adalah organisasi kemasyarakatan mitra kerja pengurus RW dan pengurus RT yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak program PKK di tingkat RW dan RT
  2. Kelompok Kerja (Pokja) adalah


Pedoman Pembentukan, Pengukuhan dan Pelantikan Kelembagaan Kepengurusan Tim PKK RW, Kelompok PKK RT dan Kelompok Dasawisma

TIM PKK RW

  1. Penyantun Tim PKK RW adalah unsur pendukung pelaksana program-program gerakan PKK yang terdiri dari Ketua RW; sekretaris RW dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan berfungsi sebagai fasilitator dan konsultan bagi Tim PKK RW setempat.
  2. Susunan Tim PKK RW terdiri dari Ketua, 2 orang Wakil Ketua, sekretaris, bendahara dan 5 orang ketua kelompok kerja (Pokja I,II,III,IV dan V) yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang anggota setiap Pokja.
  3. Pemilihan, Penetapan dan pelantikan Penngurus;
  4. Ketua Tim PKK RW dipilih dari isteri Pengurus RW atau tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan.
  5. Anggota Tim PKK RW disusun oleh Ketua Tim PKK RW
  6. Tim PKK RW ditetapkan dengan keputusan Ketua TP-PKK Kelurahan dengan persetujuan lurah selaku ketua Dewan penyantun TP-PKK Kelurahan.
  7. Tim PKK RW ditetapkan oleh Ketua TP-PKK Kelurahan dan dilantik Lurah selaku dewan penyantun TP-PKK Kelurahan
  8. Ketua Tim PKK RW tidak merangkap sebagai anggota Tim Penggerak PKK pada jenjang diatasnya.
  9. Ketua Tim PKK RW tidak merangkap ketua Kelompok PKK RT dan Ketua Kelompok Dasawisma
  10. Masa bhakti Ketua Tim PKK RW sama dengan masa bhakti Ketua RW

Keanggotaa Tim PKK RW ;
Anggota Tim PKK RW terdiri dari laki-laki atau perempuan bersifat perorangan, sukarela tidak mewakili organisasi, Parpol, Golongan dan Lembaga/Instansi yang diusulkan oleh Ketua Tim PKK RW dan ditetapkan oleh Ketua RW selaku penyantun Tim PKK RW.

KELOMPOK PKK RT

  1. Kelompok PKK RT dibentuk disetiap rukun tetangga (RT)
  2. Pembentukan Kelompok PKK RT ditetapkan dengan keputusan Ketua Tim PKK RT atas usul Ketua RT dan persetujuan Ketua RW selaku Penyantun Tim PKK RW
  3. Susunan pengurus Kelompok PKK RT terdiri; Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  4. Ketua Kelompok PKK RT adalah istri ketua RT atau seseorangan yang dianggap Mampu untuk menjalankan fungsi sebagai Ketua Kelompok PKK RT
  5. Ketua Kelompok PKK RT ditetapkan dan dilantik oleh Tim PKK RW
  6. Pengukuhan pengurus PKK RT dilakukan oleh Ketua RW
  7. Masa Kepengurusan Kelompok PKK RT sesuai dengan masa kepengurusan RT
KELOMPOK DASAWISMA
  1. Kelompok Dasawisma dibentuk dilingkungan tempat tinggal penduduk dalam satu lingkungan RT.
  2. Kelompok Dasawisma dibentuk oleh Ketua Kelompok PKK RT berdasarkan area tempat tinggal
  3. Setiap kelompok Dasawisma terdiri dari; 10 s.d. 20 Keluarga dan apabila melebihi 20 keluarga, agar dibentuk kelompok Dasawisma baru.
  4. Susunan kepengurusan Dasawisma terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  5. Ketua Kelompok Dasawisma di jabat oleh kader PKK (Kader Umum maupun khusus) 
 Terakhir Diperbaharui Maret 2011

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 00.12. dan Dikategorikan pada , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

4 komentar untuk Mekanisme Pembentukan PKK

  1. Bagi yg ketua RTnya wanita apa boleh rangkap jabatan menjadi ketua PKK RT ?

  2. Kalo bisa ya orang lain,karena ketua pkk bisa juga dari org lain yg memiliki kemampuan,dilihat dari dasar perturan diatas

  3. Artinya ketua RT bisa menunjuk langsung ketua PKK nya

  4. Apakah ketua PKK harus dlantik setelah pelantikan ketua rt?

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah