Pengertian Tentang LMK


LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Calon anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun; b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit; c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945; d. Berpendidikan serendah-rcndahnya Sekolah Lanjutan

Tingkat Atas atau sederajat; e. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara; f. Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat; g. Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LMK; h. Bertempat tinggal di wilayah RT, RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk; i. Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri. j. Bagi anggota TNI-Polri dan PNS dilengkapi dari pimpinannya.

PPC anggota LMK tingkat kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW. PPC yang dimaksud berjumlah (3) tiga orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan, serta anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Keten-traman dan Ketertiban.

PPC mempunyai tugas menyusunjadwal pemilihan di tingkat RW; mengawasi/ memantau pelaksanaan pemilihan di tingkat RW; menerima berkas berita acara pemilihan bakal calon di tingkat RW dari PPBC; dan menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada camat melalui lurah.

PPBC sebagaimana yang dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan atu orang perwakilan unsur masyarakat.

Susunan keanggotaan PPBC terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT dan anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.

PPBC mempunyai tugas; a. menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan; b. mengumumkan persyaratan untuk menjadi angota LMK; c. menerima dan meneliti berkas calon anggota LMK; d. menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT; f melaksanakan pemilihan bakal calon anggota LMK; membuat berita acara pemilihan bakal calon anggota LMK. 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 16.00. dan Dikategorikan pada , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pengertian Tentang LMK

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah