Izin Penggunaan Bangunan

Dasar Hukum:
a. PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)

Persyaratan:
a. Fotocopi KTP
b. As built drawing
c. Keterangan Rencana Kota
d. Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan
e. Laporan pelaksanaan bangunan
f. Hasil pembuatan sumur resapan air hujan
g. Foto Bangunan

Waktu:
a. Rumah tinggal : 25 hari kerja
b. Non rumah tinggal s.d 4 lantai : 35 hari

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 14.33. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Izin Penggunaan Bangunan

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah