Izin Mendirikan Bangunan & Izin Penggunaan Bangunan
Pelayanan Warga 14.32
Dasar Hukum:
a. PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan IMB
b. Fotocopi KTP
c. Fotocopi Surat Tanah
- Sertifikat Tanah
- Surat Kavling dari Pemda DKI atau Kota Administrasi
- Fatwa anah dari BPN
- SK Walikota
- Surat Girik
d. Keterangan Rencana Kota
e. Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan
f. Perhitungan struktur bagi bangunan yang dipersyaratkan
Waktu:
a. Rumah tinggal : 25 hari kerja
b. Non rumah tinggal s.d 4 lantai : 35 hari
Izin Penggunaan Bangunan
Dasar Hukum:
a. PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)
Persyaratan:
a. Fotocopi KTP
b. As built drawing
c. Keterangan Rencana Kota
d. Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan
e. Laporan pelaksanaan bangunan
f. Hasil pembuatan sumur resapan air hujan
g. Foto Bangunan
Waktu:
a. Rumah tinggal : 25 hari kerja
b. Non rumah tinggal s.d 4 lantai : 35 hari
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :