Izin Mendirikan Bangunan & Izin Penggunaan Bangunan


Dasar Hukum:
a. PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)

Persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan IMB
b. Fotocopi KTP
c. Fotocopi Surat Tanah
- Sertifikat Tanah
- Surat Kavling dari Pemda DKI atau Kota Administrasi
- Fatwa anah dari BPN
- SK Walikota
- Surat Girik
d. Keterangan Rencana Kota
e. Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan
f. Perhitungan struktur bagi bangunan yang dipersyaratkan

Waktu:
a. Rumah tinggal : 25 hari kerja
b. Non rumah tinggal s.d 4 lantai : 35 hari



 Izin Penggunaan Bangunan

Dasar Hukum:
a. PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)

Persyaratan:
a. Fotocopi KTP
b. As built drawing
c. Keterangan Rencana Kota
d. Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan
e. Laporan pelaksanaan bangunan
f. Hasil pembuatan sumur resapan air hujan
g. Foto Bangunan

Waktu:
a. Rumah tinggal : 25 hari kerja
b. Non rumah tinggal s.d 4 lantai : 35 hari

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 14.32. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Izin Mendirikan Bangunan & Izin Penggunaan Bangunan

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah