Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah
Ambulance, Gallery, Mading RT RW, Utama 00.03
- POS dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan pelaksanaan dan pencapaian suatu pekerjaan.
- SOP dapat digunakan sebagai sarana acuan dalam melakukan penilaian terhadap proses perkerjaan pengelolaan mobil Ambulance RW. 02.
- SOP dapat digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan kebijakan.
- SOP dapat digunakan sebagai sarana audit kinerja pengelolaan mobil Ambulance RW. 02 Kel. Papanggo.
- SOP dapat digunakan sebagai sarana dokumentasi.
- Mobil Ambulance dapat digunakan oleh seluruh warga RW. 02 . Kel. Papanggo dan sekitarnya selama mobil siap pakai di dalam garasi (tidak sedang digunakan untuk kepentingan yang sama oleh pengguna lain atau rusak).
- Mobil Ambulance dapat digunakan seluruh masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan golongan, suku, ras dan agama.
- Penggunaan mobil Ambulance untuk keadaan darurat bagi orang sakit dan pelayanan angkutan mengantar jenazah.
- Pengendara mobil Ambulance hanya dapat dilakukan oleh pengemudi yang ditugaskan, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain.
- Pengemudi pengganti harus atas persetujuan pengelola mobil Ambulance RW. 02 Kel. Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Permohonan penggunaan mobil Ambulance harus mengisi form atau blangko peminjaman. Bila keadaan memaksa pengisian form atau blangko meminjam setelah evakuasi pasien/jenazah dilaksanakan agar tertib administrasi dalam pengelolan mobil Ambulance.
- Masyarakat harap maklum apabila tidak dapat menggunakan mobil Ambulance apabila mobil sedang digunakan untuk kepentingan yang sama atau dalam keadaan rusak .
- segala seuatu perbedaan pendapat yang menyangkut banyak orang dapat dibicarakan dengan pengelola dan elemen yang ada semata mata demi kebaikan bersama .
- Penggunaan mobil Ambulance digunakan pada saat dibutuhkan atau dengan kata lain tidak dapat dipesan untuk kebutuhan beberapa hari kedepan.
- Penggunaan mobil Ambulance hanya digunakan untuk evakuasi orang sakit atau mengantar jenazah dan dilarang diperggunakan diluar dari ketentuan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pengurus Ambulance
- Pengguna memiliki identitas yang jelas.
- Memberikan kontribusi biaya untuk perawatan kendaraan.
- Membayar biaya bahan bakar sesuai yang dibutuhkan dalam jarak tertentu dan membayar jasa sopir/kru demi kelancaraan kegiatan .
- Apabila pengguna dipandang tidak mampu maka pengelola akan membebaskan seluruh biaya tanggungan atas penggunaan mobil Ambulance dan dilengkapi surat keterangan dari RT dan RW.02 untuk kepentingan administrasi pengelola.
- Bagi pengguna yang tidak mampu akan diambilkan dana kas oprasional Ambulance selama persediaan masih ada untuk kepentingan bahan bahan dan sopir ,dengan bukti surat permohonan dari RT dan RW .02 dengan blangko yang sudah disediakan oleh pengelola mobil Ambulance.
- Bagi warga RW. 02 Kel. Papanggo dalam penggunaan mobil Ambulance dalam kota Jakarta dibebankan biaya sesuai tabel untuk kepentingan bahan bakar dan sopir, sedangkan untuk keperluan luar kota sesuai dengan table harga yang telah ditentukan oleh pengurus wilayah RW.02 dan pengurus Ambulance.
- Yang di sebut Warga RW. 02 adalah warga yang memiliki KTP dan tinggal diwilayah RW. 02 Kel. Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Untuk menghindari adanya komplain dan fitnah maka masyarakat dimohon mengikuti ketentuan dan syarat yang ada.
- dengan alasa apapun pihak yang akan menggunakan tidak diperkenankan komplain apabila mobil memang sedang dipakai untuk kepentingan yang sama, hal itu dmaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar seluruh masyarakat serta tidak mengubah tujuan semula sebagai kegiatan sosial bagi warga RW.02 kel.Papanggo.
- Biaya operasional dan perawatan mobil Ambulance didapat dari sewa dan jasa dari pengguna baik donator maupun bukan donator
- Yang dimaksud biaya operasional meliputi :
- Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan meliputi :
- Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercantum dalam tabel harga dan aka nada penambahan bila hal tersebut mendapat persetujuan dari semua pengurus mobil Ambulance dan pengurus RW. 02 Kel. Papanggo.
- Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh pengurus mobil Ambulance sebagai pengelola kendaraan Ambulance.
- yang dimaksud saldo opersaional ialah dari sisa sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti tertera pada pasal 1
- Pengemudi adalah warga RW.02 Papanggo, bila tidak ada bisa diambilkan dari warga di luar RW.02 melalui musyawarah mufakat pengurus wilayah RW.02 dan pengelola Ambulance.
- Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut , (kewajiban sopir)
- Pengemudi berhak mendapatkan kompensasi dari jasanya , (hak sopir):
Telpon Ambulance RW. 02 Kel. Papanggo 24 Jam
0813-8281-3184, 0896-5910-7132
KETUA
PENGURUS AMBULAN RW. 02
SURONO
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
