Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah

 A.     Prosedur
Prosedur Operasi Standar atau POS (bahasa inggris: Standar Operating Procedur atau SOP) adalah suatu set atau intruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal - hal dari operasi yang memilik suatu prosedur pasti atau terstandarisasi, tanpa kehilangan efektifnya. Setiap sistem manajemen kualitas yang baik selalu didasari oleh POS.

B.  Tujuan dan Manfaat
Prosedur Operasi Standar (POS) pengelola mobil Ambulan/mobil Jenazah bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggaraan administrasi pengelolaan mobil Ambulance di lingkungan RW. 02, kel. Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan unsur lain yang terkait. Implementasi POS di pengelolaan mobil Ambulance dapat memberikan manfaat, diantarannya :
  1. POS dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan pelaksanaan dan pencapaian suatu pekerjaan.
  2. SOP dapat digunakan sebagai sarana acuan dalam melakukan penilaian terhadap proses perkerjaan pengelolaan mobil Ambulance RW. 02.
  3. SOP dapat digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan kebijakan.
  4. SOP dapat digunakan sebagai sarana audit kinerja pengelolaan mobil Ambulance RW. 02 Kel. Papanggo.
  5. SOP dapat digunakan sebagai sarana dokumentasi.
C.  Ruang Lingkup
POS pengelolaan mobil Ambulance memuat pedoman secara rinci tentang persiapan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan administrasi, yang meliputi :
a.      Presedur Operasi Standar pemakaian mobil Ambulance
a.      Prosedur Operasi Standar penyewaan atau peminjaman mobil Ambulance
a.      Prosedur Operasi Standar pengajuan biaya pemeliharaan/perawatan.

D.  Ketentuan Dasar Pemakaian
  1. Mobil Ambulance dapat digunakan oleh seluruh warga RW. 02 . Kel. Papanggo dan sekitarnya selama mobil siap pakai di dalam garasi (tidak sedang digunakan untuk kepentingan yang sama oleh pengguna lain atau rusak).
  2. Mobil Ambulance dapat digunakan seluruh masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan golongan, suku, ras dan agama.
  3. Penggunaan mobil Ambulance untuk keadaan darurat bagi orang sakit dan pelayanan angkutan mengantar jenazah.
  4. Pengendara mobil Ambulance hanya dapat dilakukan oleh pengemudi yang ditugaskan, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain.
  5. Pengemudi pengganti harus atas persetujuan pengelola mobil Ambulance RW. 02 Kel. Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  1. Permohonan penggunaan mobil Ambulance harus mengisi form atau blangko peminjaman. Bila keadaan memaksa pengisian form atau blangko meminjam setelah evakuasi pasien/jenazah dilaksanakan agar tertib administrasi dalam pengelolan mobil Ambulance.
  2. Masyarakat harap maklum apabila tidak dapat menggunakan mobil Ambulance apabila mobil sedang digunakan untuk kepentingan yang sama atau dalam keadaan rusak .
  3. segala seuatu perbedaan pendapat yang menyangkut banyak orang dapat dibicarakan dengan pengelola dan elemen yang ada semata mata demi kebaikan  bersama .

E.  Syarat Penggunaan
  1. Penggunaan mobil Ambulance digunakan pada saat dibutuhkan atau dengan kata lain tidak dapat dipesan untuk kebutuhan beberapa hari kedepan.
  2. Penggunaan mobil Ambulance hanya digunakan untuk evakuasi orang sakit atau mengantar jenazah dan dilarang diperggunakan diluar dari ketentuan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pengurus Ambulance
  3. Pengguna memiliki identitas yang jelas.
  4. Memberikan kontribusi biaya untuk perawatan kendaraan.
  5. Membayar biaya bahan bakar sesuai yang dibutuhkan dalam jarak tertentu dan membayar jasa sopir/kru demi kelancaraan kegiatan .
  6. Apabila pengguna dipandang tidak mampu maka pengelola akan membebaskan seluruh biaya tanggungan atas penggunaan mobil Ambulance dan dilengkapi surat keterangan dari RT dan RW.02 untuk kepentingan administrasi pengelola.
  7. Bagi pengguna yang tidak mampu akan diambilkan dana kas oprasional Ambulance selama persediaan masih ada untuk kepentingan bahan bahan dan sopir ,dengan bukti surat permohonan dari RT dan RW .02 dengan blangko yang sudah disediakan oleh pengelola mobil Ambulance.
  8. Bagi warga RW. 02 Kel. Papanggo dalam penggunaan mobil Ambulance dalam kota Jakarta dibebankan biaya sesuai tabel untuk kepentingan bahan bakar dan sopir, sedangkan untuk keperluan luar kota sesuai dengan table harga yang telah ditentukan oleh pengurus wilayah RW.02 dan pengurus Ambulance.
  9. Yang di sebut Warga RW. 02 adalah warga yang memiliki KTP dan tinggal diwilayah RW. 02 Kel. Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  10. Untuk menghindari adanya komplain dan fitnah maka masyarakat dimohon mengikuti ketentuan dan syarat yang ada.
  11. dengan alasa apapun pihak yang akan menggunakan tidak diperkenankan komplain apabila mobil memang sedang dipakai untuk kepentingan yang sama, hal itu dmaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar seluruh masyarakat serta tidak mengubah tujuan semula sebagai kegiatan sosial bagi warga RW.02 kel.Papanggo.

F.  Tata Tertib Pengelolaan
Semoga tata tertib ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama, sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi, demi eksisnya Pengurus Mobil Ambulance RW.02 baik untuk jangka pendek dan jangka panjang serta dapat tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.

PASAL 1.
OPERASIONAL
Ayat
  1. Biaya operasional dan perawatan mobil Ambulance didapat dari sewa dan jasa dari pengguna baik donator maupun bukan donator
  1. Yang dimaksud biaya operasional meliputi :
a.      Jasa sopir yang sudah ditetapkan oleh pengurus Ambulance
b.      Bahan baker, oli, tol dan cuci mobil.
c.      Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya)
d.      Insiden tak terduga seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.

  1. Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan meliputi :
a.      penggantian onderdil atau suku cadang kendaraan .
b.      perpanjang STNK
c.       Service

  1. Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercantum dalam tabel harga dan aka nada penambahan bila hal tersebut mendapat persetujuan dari semua pengurus mobil Ambulance dan pengurus RW. 02 Kel. Papanggo.
  1. Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh pengurus mobil Ambulance sebagai pengelola kendaraan Ambulance.
PASAL 2
SALDO OPERASIONAL
Ayat

  1. yang dimaksud saldo opersaional ialah dari sisa sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti tertera pada pasal 1
PASAL 3
PENGEMUDI/SOPIR
Ayat

  1. Pengemudi adalah warga RW.02 Papanggo, bila tidak ada bisa diambilkan dari warga di luar RW.02 melalui musyawarah mufakat pengurus wilayah RW.02 dan pengelola Ambulance.
  1. Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut , (kewajiban sopir)
a.      Berpengalaman
b.      Mempunyai SIM A.
c.       Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak .
d.      Berpasangan dengan orang yang ditunjuk untuk jarak jauh/keluar kota
e.      Bersedia mengikuti roling penugasan.
f.        Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya .
g.      Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang di sebabkan kelalainya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil .
h.      Membawa surat penugasan dari pengurus mobil Ambulance untuk keluar kota/jarak jauh.

  1. Pengemudi berhak mendapatkan kompensasi dari jasanya , (hak sopir):
a.      Insentif sebesar Rp.50.000,-  apabila sewa hanya dalam kota/jarak dekat.
b.      Insentif sebesar Rp. 150.000,- per orang apabila sewa jarak jauh/keluar kota.
c.       Uang Makan sebesar Rp.50.000,- per orang dalam hitungan satu hari.
d.      Bila jarak jauh/keluar kota harus berdua dengan supir pengganti.

4.      Larangan bagi pengemudi :
a.      Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan pengurus Ambulance.
b.      Dilarang membawa barang tititpan termasuk hewan.
c.       Meninggalkan kendaraan tanpa ada jaminan kehilangan.
d.      Membawa mobil keluar wilayah Jakarta tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua pengurus Ambulance.

5        Sangsi bagi pengemudi tanpa kecuali manakala melanggar pasal 3 ayat 4 :
a.      Teguran secaa lisan dari penggurus Ambulance .
b.      Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar  untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan tanpa pesangon dari tim sopir manakala mengulang kembali .

Demikian tata tetib ini disusun agar dapat dipergunakan dan ditaati sebagaimana mestinya, adapun teknis  di lapangan, yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan pertimbangan – pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pelaksana dan pengguna 

Telpon Ambulance RW. 02 Kel. Papanggo 24 Jam
0813-8281-3184, 0896-5910-7132


        Jakarta, 5 Nopember 2012 
                       
                     KETUA
 PENGURUS AMBULAN RW. 02
     
                         TTD

                  SURONO





JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 00.03. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah