Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu
Posyandu 04.16
Sejak terjadinya krisis kegiatan Posyandu juga ikut menurun, oleh karena itu untuk meningkatkan kegiatan Posyandu kembali telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :411.3/536/SJ tanggal 3 Maret 1999 tentang Revitalisasi Posyandu. Tetapi dalam pelaksanaannya dan menghadapi era otonomi dan desentralisasi dianggap penting bahwa pedoman tersebut perlu diperbarui dan disesuaikan dengan tuntutan perkembangan. Oleh karena itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor :411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, yang merupakan pembaharuan atau surat edaran Menteri Dalam Negeri yang lalu.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat dijadaikan acuan bersama dalam upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan status gizi masyarakat melalui Posyandu dimasa yang mendatang dengan semangat kebersamaan dan keterpaduan sesuai dengan fungsi masing-masing. Revitalisasi Posyandu ini dititik beratkan pada strategi pendekatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat dengan akses kepada modal social budaya masyarakat yang didasarkan atas nilai-nilai tradisi gotong royong yang telah mengakar didalam kehidupan masyarakat menuju kemandirian dan keswadayaan masyarakat. Ada 6 point dalam surat edaran tersebut untuk meningkatkan kegiatan Posyandu dan juga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah yaitu :
Surat edaran tersebut diharapkan dapat dijadaikan acuan bersama dalam upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan status gizi masyarakat melalui Posyandu dimasa yang mendatang dengan semangat kebersamaan dan keterpaduan sesuai dengan fungsi masing-masing. Revitalisasi Posyandu ini dititik beratkan pada strategi pendekatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat dengan akses kepada modal social budaya masyarakat yang didasarkan atas nilai-nilai tradisi gotong royong yang telah mengakar didalam kehidupan masyarakat menuju kemandirian dan keswadayaan masyarakat. Ada 6 point dalam surat edaran tersebut untuk meningkatkan kegiatan Posyandu dan juga dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah yaitu :
- Posyandu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan status gizi masyarakat.
- Posyandu mampu berperan sebagai wadah pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat.
- Pelaksanaan Posyandu perlu dihimpun seluruh kekuatan masyarakat agar berperan serta secara aktif sesuai dengan kemampuannya.
- Posyandu perlu dilanjutkan sebagai upaya investasi pembangunan sumber daya manusia yang dilaksanakan secara merata.
- Pemerintah daerah untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan melibatkan peran masyarakat (LSM, ormas, sektor swasta, dunia usaha, lembaga/negara donor dll).
- Pedoman ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dalam melaksanakan revitalisasi Posyandu yang secara teknis masing-masing daerah dapat menyesuaikan.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 04.16.
dan Dikategorikan pada
Posyandu
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas