PENGURUSAN SIUP

Dasar Hukum
a.   UU NO 40/2007 (tentang Perusahaan Terbatas)
b PERMENDAGRI NO 37/M-DAG/per/9/2007 (tentang Penyelenggaraan Pendaftaran)

Persyaratan
a.   Akte Pendirian
b Fotokopi KTP
c. NPWP
d Domisili Perusahaan
e Fotocopi KK
f Pasphoto 3x4 (2 lembar)
g Photo Lokasi
h Mengisi Formulir Pendaftaran


Waktu
 3 Hari Kerja


Biaya
a.   Perusahaan Kecil Rp. 0
b. Perusahaan Menengah Rp.100.000,00
c. Perusahaan Besar Rp.250.000,00

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 03.43. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk PENGURUSAN SIUP

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah