Pengantar & Pengurangan PBB

Prosedur dan Persyaratan :

  1. Pengantar RT RW
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Surat Tanah
  4. PBB yang akan dikurangi 
 

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 08.30. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Pengantar & Pengurangan PBB

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah