Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM)

Dasar Hukum:
a. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
b. PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)

Persyaratan:
a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli

Waktu:
Satu hari kerja

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 15.11. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM)

Tinggalkan Komentar

Pulau Seribu
ambulance
AMBULANCE

2010 Kang Lintas. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Daerah