Izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM)
Pelayanan Warga 15.11
Dasar Hukum:
a. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
b. PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)
Persyaratan:
a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli
Waktu:
Satu hari kerja
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 15.11.
dan Dikategorikan pada
Pelayanan Warga
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas